Channel9.id – Jakarta. Aditya Hasibuan menghadapi sidang perdana kasus penganiayaan Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/6/2033). Sidang perdana Aditya Hasibuan digelar secara virtual di ruang sidang Cakra Sembilan Pengadilan Negeri Medan, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.35 WIB siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebut Aditya Hasibuan diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Jaksa Randi Tambunan, menyebutkan bahwa Aditya Hasibuan dituduh melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral dan merusak mobil Mini Cooper milik korban dengan sengaja.
“Kemudian terdakwa Aditya Hasibuan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka pada mata kiri, leher sebelah kiri bagian depan,” kata JPU Randi.
JPU Randi mengungkapkan, kasus ini berawal dari pesan soal wanita yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.
“Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm,” kata JPU Randi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Panjaitan tersebut, Ali Piliang selaku tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Kuasa hukum Aditya Hasibuan, Abdul Salam Karim menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline (non-virtual) dan meminta seluruh berkas perkara dikaji ulang. Hal ini berkaitan dengan inklusi pasal 406 tentang pengrusakan dalam dakwaan, yang menurut mereka tidak ada laporan polisi terkait pasal tersebut.
Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan tersebut kepada majelis hakim, dan menunggu keputusan yang akan dikeluarkan.
Setelah mendengarkan pengajuan eksepsi dari Penasehat Hukum Aditya Hasibuan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda Eksepsi dari terdakwa Aditya Hasibuan.
Sebelumnya, Ken Admiral (20) warga Tasbih Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban penganiayaan oleh anak dari Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan.
Polisi juga sudah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin juga dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri. Hal ini ditetapkan usai AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut.
Bak jatuh tertimpa tangga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Achiruddin serta Aditya Hasibuan. Pemblokiran rekening ini karena ditemukannya indikasi pencucian uang.
HT