Channel9.id-Jakarta. Administrasi Kependudukan atau Adminduk bakal memberikan layanan secara online oleh Perwakilan RI di luar negeri dimulai dari Ankara, Turki pada 22 Desember 2020. Pelayanan ini merupakan kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya berencana membuat ruang pelayanan Adminduk di 130 perwakilan RI di luar negeri.
Baca juga: Keren! Adminduk Sediakan 20 Anjungan Dukcapil Mandiri di Hari Libur
“Inilah hasil pertemuan siang hari tadi dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Bapak Dubes Andi Rachmianto yang didampingi Bapak Yudha Nugraha Direktur Perlindungan WNI, di ruang rapat Ditjen Dukcapil. Pada akhir bulan Desember ini akan dilakukan evaluasi pelayanan Adminduk di 15 perwakilan RI di luar negeri sebagai pilot project,” kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/12).
Adapun ke-15 perwakilan RI di luar negeri yang menjadi pilot project ruang pelayanan Adminduk tersebut adalah Kedutaan Besar RI (KBRI) Ankara, Berlin, Kairo, Doha, Kuala Lumpur, London, Manama, dan KBRI Tokyo.
Untuk level konsulat jenderal (KJRI) meliputi Frankfurt, Hong Kong, Kota Kinibalu, Los Angeles, Melbourne, Osaka dan Sydney.
Menurut Dirjen, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan adminduk di 130 perwakilan RI di luar negeri pada tahun 2021, yakni seperti pelayanan Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil dalam negeri.
Hal ini, kata Zudan menekankan, merupakan sinergi yang sangat luar biasa dan kolaborasi amat penting antara Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kemenlu.
“Jadi mudah-mudahan pelayanan Adminduk ini bisa terwujud sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi di 514 kabupaten/kota dan 130 perwakilan RI di luar negeri,” kata Zudan.
Untuk itu, lanjut Zudan, pada tahun 2021 akan dilakukan pelatihan di 5 atau 6 region di luar negeri untuk melatih petugas konsuler Kemenlu agar memiliki kemampuan seperti petugas Dukcapil.
“Dukcapil akan membentuk Tim/Satgas Tingkat Eselon I dan Tim Teknis Eselon II ke bawah untuk penyelesaian masalah yang bersifat rutin. Untuk persoalan yang bersifat baru dan belum ada solusi teknisnya akan diselesaikan tim tingkat eselon I antar Kementerian/Lembaga,” jelasnya.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, pihak Kemenlu mengajukan permohonan identifikasi biometric terbatas dengan Face Recognition (FR) untuk mengidentifikasi WNI yang di luar negeri yang bermasalah hukum atau lainnya.