Channel9.id – Jakarta. Ombudsman RI melayangkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya maladministrasi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait karena belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Ombusman RI Mokhamad Najih menyampaikan, Kementerian Keuangan dilaporkan memiliki utang yang mencapai Rp 258,6 miliar kepada sejumlah masyarakat pelapor.
Ia mengatakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat yaitu belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani.
Baca juga: UNJ Jalin Kerjasama Dengan Ombudsman
Baca juga: Ombudsman Sebut KPK Maladministrasi Soal Idrus Marham
Baca juga: Buku Terorisme Beredar Luas di Internet, Polri Buru Akun Penyebarnya
“Ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor,” ujar Najih saat membacakan laporannya dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Liputan6.
Berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/IX/2022, Ombudsman RI telah menerima 8 laporan dengan substansi yang sama.
Namun, pihak terkait masih merahasiakan detil lengkap uraian laporan tersebut.
Dikutip dari Liputan6, ditemukan adanya pengaduan dari pelapor seperti pembayaran uang outstanding barter konsinyasi karet pada 1973, hasil lelang mobil sitaan yang tidak diserahkan, hingga kurangnya pembayaran uang kontrak paket rekonstruksi tahap II pasca gempa bumi dan tsunami Aceh.
“Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima,” terang Najih.
Ia juga melaporkan, Ombudsman RI memang telah menerima tanggapan tertulis dari Menkeu pada 11 Desember 2022 lalu. Inti dari surat tersebut dikatakan bahwa implementasi rekomendasi Ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara.
“Namun hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari tim penyelesaian tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara belum memperoleh informasi,” sebutnya.
Menurut Ombudsman, alasan penundaan tersebut tidak dapat diterima. Sebab, putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi tersebut telah inkracht sejak lima tahun lalu.
“Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, Ombudsman RI telah melapor kepada DPR dan Presiden pada tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait dengan pelaksanaan rekomendasi ombudsman tersebut,” pungkas Najih.
HT