Channel9.id-Jakarta. Pengacara Syafri Noer mengungkapkan keberadaan film dokumenter ‘Ice Cold; Murder, Cofee and Jessica Wongso’ tidak akan mempunyai pengaruh apapun yang dapat merubah pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusannya, baik majelis hakim tingkat pertama, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, karena film tidak dapat dikualifikasikan sebagai novum.
“Kalau kita flash back kepada kejadian sekitar tujuh tahun yang lalu, telah terjadi kematian seorang wanita yg bernama Wayan Mirna Shalihin pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016, sekira jam 17.00 WIB bertempat di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta,“ katanya.saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Syafri Noer menerangkan, akibat kejadian tersebut, selanjutnya pihak Direktorat Reserse kriminal umum Polda Metro Jaya melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Yang selanjutnya menetapkan Sdri. Jesica Kemala Wongso sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Perencanaan Terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dlm ketentuan Pasal 340 KUHP,“ terangnya.
Menurut Syafri Noer, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menghadirkan Jessica Kumala Wongso sebagai Terdakwa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu (ex Pasal 340 KUHP).
“Hasil dari jalannya persidangan, Terdakwa dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun,“ bebernya.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kata Syafri Noer, kemudian terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan beberapa upaya hukum, diantaranya upaya hukum banding, kasasi dan 2 (dua) kali PK ke Mahkamah Agung-RI.
“Dari upaya hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut, hukumannya tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, tanpa pengurangan sedikitpun,“ paparnya.
Artinya, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi maupun 2 (dua) kali PK sepakat dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Mirna Salihin (Ex Pasal 340 KUHP).
Syafri Noer menyampaikan, bahwa secara yuridis formal, putusan pidana tersebut sudah mempunyai keluatan hukum (In Kracht Van Gewijsde) untuk dilaksanakan.
Artinya, sudah tidak ada lagi alasan pembenar menurut hukum yang dapat menganulir isi putusan pidana tersebut. Terkecuali melalui upaya hukum grasi dan PK (Peninjauan Kembali) sepanjang ada bukti baru (novum).
Secara pribadi, Syafri Noer menilai film Ice Cold hanyalah berupa karya seni yang didasarkan kepada “cuplikan” fakta persidangan kasus hukum pembunuhan terhadap Mirna Salihin.
“Oleh karenanya masyarakat silakan menikmati suguhan film tersebut dengan sentuhan latar belakang hukum, tanpa harus mengkait-kaitkan dengan putusan pengadilan dalam kasus tersebut,”tuturnya.
Memang benar, lanjutnya, sampai saat ini tidak ada satu orangpun yang melihat terdakwa memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna atau tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan bahwa racun sianida tersebut dimasukan oleh Jessica ke dalam gelas kopi korban.
“Akan tetapi ada alat bukti lain yang lebih mengarah kepada Jessica sebagai subjek yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban,“ ujarnya.
Syafri Noer menyampaikan, bahwa hasil dari rangkaian proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan di pengadilan, dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap antara lain keterangan saksi, ahli maupun bukti CCTV maupun bukti lainnya, yaitu:
– Bahwa sebelum korban hadir di pertemuan tersebut, terdakwa melakukan beberapa pengamatan di lokasi, antara lain di dapur, bartender, maupun ruangan lainnya yang dapat diduga sbgi upaya untuk mencari/menciptakan alibi;
– Bahwa seseorang yang paling dekat posisinya dengan korban pada saat korban mengalami keracunan, adalah terdakwa;
– Bahwa kopi yang diminum oleh korban, awalnya berada di bawah penguasaan terdakwa. Karena Terdakwa yang memesan kopi tersebut;
– Bahwa terdakwa adalah satu-satunya subjek yang terdekat dengan objek kopi “bersianida” yang kemudian diminum oleh korban;
– Terdakwa tidak memperlihatkan adanya sikap prihatin dan khawatir pada saat korban mengalami pingsan dan tidak sadarkan diri;
– Terdakwa tidak menunjukan sikap penyesalan atau rasa kehilangan atas meninggalnya korban sebagai teman dekatnya;
– Ada beberapa perbuatan terdakwa di Australia yang dapat dijadikan rujukan/pertimbangan tentang adanya perilaku menyimpang yang dilakukan terdakwa.
– Terdakwa mempunyai latar belakang/rekam jejak dalam pergaulan/persahabatan dengan Korban, baik yang mengandung sisi positif maupun negatif;
“Bahwa bukti-bukti di atas, ditambah dengan keterangan saksi-saksi maupun Ahli, sehingga unsur pidana Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso, “ pungkasnya.
Baca juga: Pengamat Film: ‘Ice Cold’ Mampu Mengangkat Kasus Lama Karena Film Medium Sangat Powerful
Kontributor: Akhmad Sekhu