Hukum

AG Pacar Mario Dandy akan Segera Disidang, Tertutup Tanpa Atribut Sidang

Channel9.id – Jakarta. Perkara AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sidang AG dipastikan bakal dilaksanakan secara tertutup.

“Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menegaskan, AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut saat persidangan. “Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” jelasnya.

Sebelumnya, AG dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan ke jaksa, AG masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap.

“Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” ungkap Syarief.

Diberitakan sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menaksirkan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo akan digelar pada akhir Maret 2023 atau awal April 2023.

Reda mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara untuk persiapan sidang kasus penganaiayaan tersebut.

“Tujuh hari selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21 (berkas perkara hasil penyelidikan polisi), bisa jalan (sidang),” kata Reda kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

“Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini,” sambungnya.

Baca juga: Terseret Kasus Mario Dandy, Hak Pendidikan AG Mesti Dipenuhi, Ini Penjelasan FSGI

Baca juga: Status AG Naik Jadi Pelaku, Ini Pesan Chat WA hingga CCTV

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  31