Hot Topic Nasional

Agus Pambagio : RUU Kesehatan Membingungkan, Bisa Timbulkan Kekacauan Kebijakan

Channel9.id – Jakarta. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menuai polemik. Selain akan menempatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di bawah Kementerian Kesehatan, penyusunan RUU ini dinilai tidak tepat jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio melihat pembentukan RUU Kesehatan yang mengacu pada UU CK tersebut menimbulkan persoalan. Sebab, pemerintah tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021, bahwa UU Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat.

Dengan begitu, selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan, UU CK akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Namun, pemerintah justru mengambil cara cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bukannya merevisi UU CK.

“Selama dua tahun, pemerintah harus memperbaiki. Persoalannya, pemerintah bukannya memperbaiki UU CK tetapi membuat Perppu. Nah, ini kembali membingungkan ya karena harusnya pemerintah, saya lihat dari sisi kebijakan, sedang di-hold selama dua tahun. Tetapi saya tidak melihat dan tidak mendengar ada pembahasan untuk revisi itu,” ujar Agus dalam diskusi Polemik RUU Kesehatan/27/2/2023.

Menurut Agus, dibentuknya RUU Kesehatan yang mengacu pada UU CK malah menimbulkan kekacauan kebijakan. Salah satunya dengan menempatkan BPJS di bawah Kementerian Kesehatan, sebagaimana diatur

“Apa sih tujuannya dirubah-rubah gini (BPJS menjadi di bawah kementerian)? Saya kok curiga, ini kayaknya ada korupsi kebijakan. Ya, korupsi kebijakan itu lebih dahsyat dari korupsi biasa, karena dengan kebijakan lah dia melakukan sesuatu hal yang sebetulnya tidak boleh,”

Baca Juga : Ini Kekhawatiran BPJS Watch, Dengan RUU Kesehatan : Rawan Intervensi

Baca Juga : Muhammadiyah dan Sejumlah Organisasi Lain Tolak RUU Kesehatan

Ia mengatakan, BPJS merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kemenkes. Tapi dalam RUU Kesehatan, posisi BPJS bakal ditempatkan di bawah Menteri.

Menurut Agus, perubahan tersebut akan mempengaruhi fungsi BPJS dalam melakukan pengawasan kualitas layanan fasilitas kesehatan.

“Saya sih ngeri, terus terang. Takutnya juga kewenangan BPJS dalam hal mengontrol ya, maksudku dari sisi faskes tentang kualitas layanan itu akan menurun,” pungkas Agus.

 

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =