Nasional

Ahmad Doli Kurnia Minta Publik Hormati Keputusan MK Terkait eks Koruptor Maju Pilkada

Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta menghargai dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan eks koruptor maju pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.

Doli menyatakan keputusan itu dapat menjadi rujukan baru untuk gelaran Pilkada 2020.

“Saya kira gini pertama kita harus menghormati apapun yang diputuskan oleh MK, dan saya kira itu bisa dijadikan rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi pilkada 2020,” kata Doli di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Doli, putusan MK itu, tidak mempengaruhi secara langsung revisi UU Pilkada. Bahkan, Doli khawatir waktu untuk merevisi UU Pilkada tak terkejar.

“Untuk menghadapi Pilkada 2020 ini kalau pertanyaannya adalah apakah mungkin dilakukan revisi UU apalagi sekadar memasukkan itu, tidak mungkin lagi, karena pilkada tahun 2020 ini sudah running tahapannya sudah berjalan, kalau nanti kita membuka revisi takutnya nggak kekejar, nanti dasar hukumnya Pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Keputusan MK sendiri menurut Doli sudah menjadi dasar hukum untuk gelaran pilkada. Doli menyatakan KPU sudah bisa mengubah peraturannya untuk Pilkada 2020.

“Tapi kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPU-nya,” imbuhnya.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  90