Channel9.id – Jakarta. Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Pantauan di lokasi, Senin (24/7/2023), Airlangga tiba sekitar pukul 08.24 WIB. Airlangga yang mengenakan kemeja batik coklat, sempat melambaikan tangan ke awak media. Setelah itu, Airlangga langsung masuk ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Selamat pagi,” ujar Airlangga.
Airlangga memang sebelumnya menyatakan bakal hadir memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus tersebut. Namun, ia tak merinci apa saja persiapan yang Kan dibawa ke Kejagung.
“Hadir-hadir,” ujar Airlangga, Minggu (23/7/2023).
Diketahui, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung terhadap Airlangga.
Sebab dalam panggilan pertama pada Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir dari pemeriksaan.
Adapun keterangan Airlangga dalam kasus ini dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan yang berjalan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Baca juga: Menko Perekonomian: Ekspor CPO dan Turunannya Dilarang Mulai 28 April 2022
HT