Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu disampaikan Airlangga untuk merespons usulan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi bahwa korban judi online sebaiknya bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos) yang dilontarkan beberapa waktu lalu.
“Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).
Jumat (14/6/2024) lalu, Airlangga sudah membantah korban judi online bakal kebagian bansos pemerintah. Sebab, mereka tak sama seperti pengemudi ojek online (ojol).
“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” tegasnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online bisa mendapatkan bansos. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami sudah banyak memberikan advokasi, mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Dia mengatakan sudah banyak korban judi online dan tidak hanya segmen masyarakat tertentu seperti masyarakat kelas bawah saja.
“Tapi juga masyarakat (kelas) atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena.”
Setelah itu, ia mengklarifikasi ucapannya. Muhadjir mengatakan banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.
“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
Menurutnya, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Pasalnya, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.
Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.
“Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.
“Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol.
Dia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
“Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” jelasnya.
HT