Channel9.id – Jakarta. Pemberian remisi bagi otak pelaku pembunuh wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa dikecam oleh AJI ( Aliansi Jurnalis Independen).
Ketua Umum AJI, Abdul Manan dalam diskusi “Remisi Pembunuh Jurnalis Dalam Perspektif HAM”, di kantor komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jum’at (8/2) mengatakan, “pemberian remisi tersebut menyakiti rasa keadilan bagi keluarga korban dan pers,” jelasnya.
Pemberian remisi ini, menurut Abdul Manan memberikan pesan yang buruk bahwa pemerintah menjalankan praktik impunitas yang berarti kejahatan tanpa hukuman yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi HAM.Padahal, lanjut Abdul Manan, Nyoman Susrama sampai saat ini baik dipersidangan maupun diluar sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
“Nah kenapa remisi ini bisa diberikan, ini kan jadi bertolak belakang,” pungkas wartawan Tempo ini.
AJI, tambah Abdul Manan, sangat concern dengan kasus pembunuhan waratawan, pasalnya dari sembilan kasus pembunuhan wartawan yang terjadi hanya satu yang baru terungkap ke publik dan bisa diproses hukumnya.
AJI sendiri berencana mengadakan HPN ( Hari Prabangsa Nasional) untuk mengenang kasus kasus kekerasan kepada wartawan yang terjadi sejak lama, dari masa orde baru.
Prabangsa adalah AA Narendra Prabangsa, wartawan Radar Baliyang tewas dibunuh pada 2009 lalu. Otak pembunuhan keji itu, Nyoman Susrama, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Namun setelah 10 tahun berlalu, Presiden Joko Widodo baru-baru ini memberikan remisi yang mengurangi hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara.
Hukuman berat yang dijatuhkan untuk Susrama menjadi legacy penting yang menandai komitmen negara dalam melindungi pers. Sebaliknya, remisi yang diberikan pemerintahan Jokowi justru menciderai legacy itu.
Aktivis AJI, Iman D. Nugroho, misalnya, di laman Facebook miliknya selama beberapa hari belakangan ini mengunggah poster-poster untuk mengenang wartawan Indonesia yang tewas dalam menjalankan tugas, yang kasusnya hingga sekarang tidak menemui titik terang.
Di antaranya kasus pembunuhan Fuad M. Syafruddin alias Udin di tahun 1996. Lalu kasus Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), juga kasus wartawan Aceh, Jamaluddin, yang hilang tahun 2003 hingga kini. Aktivis AJI akan menyelenggarakan sendiri, Hari Pers Nasional ( HPN) untuk mengenang kekerasan kepada wartawan.