Ajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta Tunda Pemeriksaan KPK Hari Ini
Hukum

Ajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta Tunda Pemeriksaan KPK Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto sedianya diperiksa KPK hari ini, Senin (17/2/2025).

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ronny mengungkapkan permintaan tersebut lantaran Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

“Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) hari ini.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.

“Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan putusan, Jumat (14/2/2025).

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” sambungnya.

Baca juga: Survei LSI: 77% Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =