Hukum

AKBP Ridwan: Mengapa Pak Sambo Korbankan Saya di Masalah Ini (Kasus Brigadir J) ?

Channel9.id – Jakarta. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap keluhannya kepada Ferdy Sambo yang dinilainya telah mengorbankan dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Keluhan itu disampaikan AKBP Ridwan dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ridwan bertanya mengapa dia dan anggota Polri yang lain dikorbankan dalam kasus tersebut.

Ridwan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa 29 November 2022.

Baca juga: Pekan Kelima, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ferdy Sambo, Pemeriksaan Saksi-Saksi

Hakim Wahyu Imam Santoso mulanya bertanya terkait hukuman yang didapat Ridwan Soplanit di kasus tersebut. Ridwan pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada.

“Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?,” tanya hakim kepada AKBP Ridwan di ruang sidang.

“Demosi selama 8 tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP,  barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A,” jawab Ridwan.

Ridwan mengeluhkan dengan hukuman itu telah menghambat kariernya di instansi Polri ke depannya. Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dia dilibatkan dalam kasus tersebut.

“Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, ‘kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini’,” kata Ridwan.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam itu juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =