Channel9.id-Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pimpinan Dr Sri Untari MAp. Hal ini ditandai dengan penerbitan surat Kemenkumham, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, No PPE. PP. 06.03-1017 tentang Pendapat Hukum.
Dengan surat tersebut, Dekopin yang dipimpin Sri Untari mendapat pengakuan secara hukum dari pemerintah. Surat pengesahan tersebut disampaikan langsung Dirjen Perundang-Undangan, Menkum HAM, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum kepada Dr Sri Untari MAp.
Pengesahan itu berdasarkan pasal 59 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut, organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 disahkan oleh Pemerintah.
Usai mendapatkan mandat secara resmi dari pemerintah, di tanggal 11 Juli 2020 lalu, Sri Untari berziarah ke Makam Bung Hatta dan langsung memimpin upacara Hari Koperasi di halaman makam Bung Hatta.
“Kita sudah sah jadi Dekopin yang disahkan pemerintah, setelah memperoleh Surat Pendapat Hukum dari pemerintah. Jadi, kalau kemarin-kemarin kita disebut Dekopin SU alias Sri Untari, maka sekarang sudah sah jadi Dekopin,” ujarnya usai melakukan ziarah ke makam Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta di Tanah Kusir, Jakarta.
Sri Untari menambahkan, ini merupakan pertempuran awal babak kedua, sehingga pihaknya butuh sinergitas dan soliditas serta memiliki kesamaan visi. Tujuannya untuk sama-sama membangun Dekopin yang kuat dan memiliki integritas, kemanfaan, bukan untuk kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk masyarakat dengan niat tulus, membangun koperasi Indonesia dengan segala potensi dan permasalahan yang ada.
Menurutnya, keberadaan Dekopin ini yang memiliki jaringan dan asosiasi-asosiasi atau wadah koperasi, akan aktif menjalankan tiga (3) fungsi. Yaitu edukasi, fasilitasi dan advokasi. Bagaimana kita membangun perkoperasian.
“Jadi yang kita lakukan adalah tugas untuk melakukan 3 fungsi itu,” tegasnya.
Masih kata dia, untuk memuluskan tiga fungsi tersebut, pihaknya akan melakukan lima (5) hal, yaitu pertama harus memiliki trust atau kepercayaan.
“Sebab tanpa trust, kita tidak akan bisa mengajak Dekopinwil, Dekopinda para induk koperasi dan gerakan koperasi untuk membangun dan membangkitkan koperasi Indonesia,” ucap Sri Untari.
Kedua, lanjutnya, Dekopin harus memiliki soliditas. Harus bersatu karena tanpa persatuan Dekopin tidak akan kuat. “Maka itu saya mau koperasi kita berusaha bangkitkan,” tegasnya.
Ketiga, harus memiliki komunikasi yang solid antar person Dekopinwil dan Delopinda dengan pemerintah sebagai mitra dalam membangun koperasi Indonesia.
Keempat, harus transparansi di dalam Dekopin ini kita bangun transparansi atau keterbukaan dengan dasar dasar demokrasi sebagai dasar koperasi.
Lebih lanjut Sri Untari mengatakan, setelah melaksanakan yang 4 hal tersebut, maka diusahakan yang kelimanya tandas dia adalah kebersamaan dan gotong- royong, seperti yang digaungkan Bung Hatta. Yaitu membangun ekonomi Indonesia yang kuat dengan koperasi.
“Ya itulah lima prinsip kerja kedepan semoga kita bisa bangun Dekopin dan perkoperasian indonesian,” pungkasnya.