Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Belanda secara resmi mengakui sepenuhnya dan tanpa syarat bahwa kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945. Pernyataan ini merupakan pertama kalinya setelah 78 tahun Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Pengakuan itu disampaikan Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte dalam sela-sela debat dengan anggota parlemen dari Partai GroenLinks terkait penyelidikan Perang Kemerdekaan Indonesia, Rabu (14/6/2023) waktu setempat.
“Kami sepenuhnya sudah mengakui 17 Agustus zonder voorbehaud (tanpa keraguan),” kata Mark Rutte, dikutip dari BBC, Kamis (15/6/2023).
Rutte mengungkapkan, pihaknya bakal berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari jalan keluar usai pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
“Saya masih akan mencari jalan keluar bersama presiden (Indonesia, Joko Widodo) untuk mencari cara terbaik agar bisa diterima kedua pihak,” tuturnya.
Awalnya, pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 ini mengemuka ketika Mark Rutte hadir dalam perdebatan mengenai hasil penelitian dekolonisasi di parlemen Belanda.
Sebanyak 15 anggota parlemen yang masing-masing mewakili partainya mempersoalkan setidaknya tiga hal terkait penelitian berjudul “Kemerdekaan, dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950”.
Hasil penelitian yang dipublikasikan tiga lembaga Belanda pada Februari 2022 lalu, menyebutkan adanya kekerasan ekstrem militer Belanda yang terstruktur.
Pertama, soal aspek hukum. Penelitian itu cenderung menggunakan istilah “kekerasan ekstrem”, bukan “kejahatan perang”.
Kedua, soal tanggung jawab dan permintaan maaf pemerintah terhadap para korban dan veteran Belanda itu sendiri.
Ketiga, soal kompensasi dan rehabilitasi para veteran perang yang dianggap penjahat perang.
Rutte, bersama Menteri Luar Negeri, Wopke Hoekstra, dan Menteri Pertahanan, Kajsa Ollorongren, menyatakan permintaan maaf atas terjadinya kekerasan ekstrem.
Ia pun bersikeras menyebutnya kekerasan ekstrem, alih-alih kejahatan perang dengan mendasarkan pada Konvensi Jenewa 1949.
“Masa kekerasan itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa. Kesimpulannya kami tidak setuju itu kejahatan perang secara yuridis. Secara moral, ya, tapi tidak secara yuridis,” tegas Rutte.
Sebagai informasi, setelah Presiden RI Pertama, Sukarno memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah Kerajaan Belanda masih tidak mau mengakui proklamasi itu secara resmi.
Bahkan, hingga tahun 1949, Belanda mengobarkan perang untuk merebut kembali kedudukannya di Indonesia.
Kemudian pada tahun 2005, Belanda telah menerima secara politik dan moral bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Menteri Luar Negeri Belanda saat itu, Ben Bot, mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia secara “de facto” sudah dimulai pada tahun 1945. Meski begitu, Belanda masih menggunakan tanggal 27 Desember 1949, ketika Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
Baca juga: Presiden Jokowi dan PM Belanda Bahas Peningkatan Kerja Sama Vokasi
Baca juga: PM Belanda Mark Rutte Kunjungi Presiden Jokowi di Bogor
HT