Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengakui dirinya mengirim pesan via WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Ia memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Ia mengaku ada salah pengetikan atau typo, sehingga kata ‘tawas’ terketik menjadi ‘trawas’. Sebelumnya, Teddy sempat berkelit bahwa maksud kata itu merujuk pada sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih awalnya mengonfirmasi kepada Teddy tentang perintah penukaran barang bukti sabu melalui WhatsApp ke Dody yang berbunyi “sebagian BB diganti trawas”.
Teddy membenarkan bahwa dirinya mengetik sendiri pesan tersebut. Kepada majelis hakim, Teddy mengaku salah mengetik ‘tawas’ menjadi ‘trawas’.
“Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB (barang bukti) dengan itu (sabu). Mungkin saya typo, tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya,” ujar Teddy.
Teddy berdalih pesan itu sebetulnya bukan perintah, melainkan dimaksudkan untuk menguji Dody selaku Kapolres Bukittinggi.
“Pertama, maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak,” terang Teddy.
Ia sempat berdalih bahwa pesan yang diduga berisi perintah untuk tukar sabu yang jadi barang bukti itu jadi tawas itu untuk menguji anggotanya, yaitu Dody.
Teddy menuding, setiap kali ada penangkapan narkoba, ia kerap mendapat laporan soal penyisihan barang bukti yang dilakukan anggota kepolisian. Bahkan, anggotanya sendiri juga sering kedapatan menyisihkan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri, demikian latar belakangnya Yang Mulia,” terang Teddy.
Teddy mengatakan, narasi ganti sabu dengan tawas itu dikirimkannya untuk memperingatkan Dody agar tidak melakukannya.
“Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu,” tutur Teddy.
Seperti diketahui, menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Mengejutkan! Pengakuan Linda, Teddy Minahasa Minta Rp100 M Dari Bandar Sabu Taiwan, Apakah Deal?
Baca juga: Irjen Teddy Dapat Setoran Rp 300 Juta Dari Mantan Kapolres Bukittinggi Hasil Jualan Sabu
HT