Channel9.id – Jakarta. Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan yang viral beberapa waktu lalu.
Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (26/9).
Tak hanya itu, Polri tengah melakukan pendalamam dalam kasus ini.
“Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 /IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan,” kata Argo.
Polri juga telah memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan. Beberap barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.
(HY)