Hukum

Aktivis Muda NU Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Anggota DPRD Kalteng

Channel9.id – Jakarta. Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta menyoroti kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi PKB, Abdul Rasyid.

Kordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai Abdul Rasyid terindikasi menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nama di berbagai dokumen resmi yang digunakan Abdul Rasyid.

“Dari penelusuran kami, terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam berbagai dokumen resmi Abdul Rasyid. Misalnya, nama di ijazah tertulis ‘Sayid Rasid’, sementara di KTP tercantum ‘Sayid Abdul Rasyid’, dan di alat peraga kampanye digunakan nama ‘Habib Sayid Abdul Rasyid’,” kata Dewa Micko dalam siaran pers tertulis, diterima Selasa (24/6/2025).

Menurut Dewa, inkonsistensi tersebut juga ditemukan dalam proses verifikasi dokumen oleh penyelenggara pemilu. Ia menyebut ada indikasi penolakan permohonan perubahan nama melalui jalur hukum yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Ini jelas mencederai integritas pemilu dan jabatan publik. Penggunaan dokumen yang diduga palsu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana,” ucapnya.

Dewa menambahkan, laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kini sedang diselidiki oleh Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mendesak agar PKB segera mengambil sikap.

“Kami meminta DPP PKB untuk mencopot Abdul Rasyid dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah karena perbuatannya dapat merusak nama baik PKB di mata publik. Ini sudah menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” pungkas Dewa Micko.

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Rasyid maupun jajaran DPP PKB belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh Aktivis Muda NU Jakarta tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =