Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman.
Mulanya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000. Kini turun menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Artinya, jika harga produk di atas US$ 3, maka akan kena bea masuk. Aturan ini rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2020.
Dilansir dari akun resminya di Twitter, DJBC menjelaskan alasan kebijakan itu dibuat adalah semakin besarnya paket kiriman dari luar negeri. Di 2019 tercatat ada 49,69 juta paket kiriman dari luar negeri. “Ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018,” papar admin @beacukaiRI, Kamis (26/12/2019).
Banyaknya paket kiriman barang dari luar negeri dampaknya mengerikan bagi pasar dalam negeri. Banyak industri dalam negeri yang gulung tikar, terutama produsen tas, sepatu, dan tekstil. “Karena itulah pemerintah harus mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri. Kita ga mau kan Indonesia kebanjiran barang impor?” tulis admin.
Menurut Ditjen Bea dan Cukai dari paket kiriman dari luar negeri itu sebagian besar merupakan produk dengan nilai US$ 3. Oleh karena itu, sikap menurunkan bea bebas masuk ditujukan untuk melindungi produsen dalam negeri.
(LH)