Channel9.id – Jakarta. KPK menjadwalkan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Jumat 24 September 2021 hari ini.
Namun, Azis tidak bisa memenuhi panggilan itu. Dia mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Dia kemudian mengirim surat untuk menunda melakukan pemeriksaan.
“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” kata Azis dalam surat yang dilihat wartawan, Jumat 24 Agustus 2021.
Azis mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.
“Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Coronavirus,” kata Azis.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tidak Penuhi Panggilan KPK
Dia berdalih melakukan isoman karena anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Coronavirus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Coronavirus,” kata Azis.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Azis diduga menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dia diduga terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi terkait status tersangka Azis berasal dari sumber internal lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.
“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” kata Firli, Kamis 23 September 2021.
Azis Syamsuddin pun akan dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada Jumat 24 September 2021 besok.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya, Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.
HY