Lifestyle & Sport

Alasan Musisi Harus Berserikat

Channel9.id- Jakarta. Hadirnya perserikatan bukanlah hal aneh. Bagi kalangan pekerja, serikat merupakan perkumpulan atau organisasi antarpekerja yang memiliki kesamaan.

Umumnya pendirian serikat ditujukan untuk melindungi para anggotanya dari persoalan yang menyangkut pekerjaan, pun memperbaiki status ekonomi atau sosial mereka.

Hadirnya persoalan pun tentu tak dapat dielakkan di bidang permusikan, di dunia musik. Mulai dari royalti, ketidakjelasan kontrak, pembatalan konser tiba-tiba, hingga tak adanya honorarium minimum.

Karenanya, muncul diskursus mengenai perlu atau tidakny musisi berserikat. Pertanyaan itu menjadi pembahasan dalam Konferensi Musik Indonesia (KAMI) 2019.

Dalam pendirian serikat yang diperuntukkan bagi musisi, selanjutnya muncul pertanyaan: apakah musisi yang tidak bekerja dalam ranah formal membutuhkan serikat?

Kadri Mohamad dari Persatuan Artis, Penyanyi, Pemusik dan Pencipta Lagu Republik Indonesia mengatakan, minimal harus ada sepuluh anggota di awal untuk mendirikan serikat. Memang terkesan kecil, namun akan ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan lanjutan ketika ingin membentuk sebuah serikat untuk musisi.

“Kalau kita bicara soal serikat pekerja, berarti kita bicara soal UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja. Kita harus samakan dulu, musisi masuk nggak dalam tenaga kerja?” kata Kadri.

Ia mengimbuhkan, “Syaratnya ada pekerjaan, ada bayaran dan ada instruksinya. Kemudian ada hubungan kerja, seharusnya ada kontrak.”

Kadri menyayangkan, masih ada penyelenggara musik dan musisi yang tidak menyadari pentingnya kontrak kerja. Musisi memang dibayar dengan besaran honorarium yang disepakati. Namun, tidak adanya kejelasan kontrak hingga asuransi sebagai hak musisi sebagai pekerja.

“Kalau mau melegalisasi musisi sebagai tenaga kerja, maka harus dilihat, musisi apa kerjanya dan siapa pemberi kerja. Kalau sudah jadi pekerja, maka seluruh user yang menggunakan jasa musisi ini harus terikat kontrak, ada BPJS dan segala macam,” jelas Kadri lagi.

Selain itu, faktor yang menjadikan sulitnya membentuk serikat musisi adalah keberadaan musisi yang beragam dan tidak semuanya mau digolongkan sebagai pekerja.

Lalu, tidak semua pemberi kerja memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi syarat yang diajukan apabila pemusik dihitung sebagai tenaga kerja sebagaimana yang ada di dalam undang-undang.

Musisi Candra Darusman yang juga bekerja di World Intellectual Property Organization mengungkapkan, “Di Indonesia sudah dilakukan upaya untuk serikat (musisi) dan kandas. Setiap kali kandas, muncul lagi upaya untuk membuat baru.”

“Akhirnya pertanyaannya bukan lagi apakah kita (musisi) perlu serikat, tapi bagaimana caranya membuat serikat yang baik,” imbuhnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  54