Channel9.id – Jakarta. Seorang wanita di Depok berinisial PB menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Bani Idham. KDRT yang dialami PB justru malah membuatnya menjadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, istri yang melaporkan suaminya itu juga ditahan di Polres Metro Depok. Sementara suaminya justru tidak ditahan.
Diketahui, korban sudah menjalin rumah tangga dengan suaminya selama 14 tahun. Selama itu pula, korban mengalami KDRT dari suaminya.
Kekerasan yang dialami itu seperti kepala yang dibenturkan ke tembok, rambut dijambak, hingga mata ditaburi bubuk cabai.
Karena tak tahan, korban pun membuat laporan ke Polres Depok. Tak terima, pelaku juga membuat laporan serupa terkait perlakuan KDRT di Polres Depok. Alih-alih ada kejelasan, korban disebutkan malah jadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Yogen menjelaskan, ketika PB tak terima dengan perlakuan sang suami yang menyiramnya dengan bubuk cabai, ia pun melawan dengan meremas kemaluan suaminya.
“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian,” imbuh Yogen.
Yogen menyebut, tidak hanya Balqis yang menjadi tersangka, pihaknya juga menetapkan Bani sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menahan Bani Idham.
“Sehingga akhirnya kasus berlanjut. Kita tetapkan semua sebagai tersangka. Untuk penahanan karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi,” katanya.
Menurut Yogen, hal itu diperkuat dengan adanya rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk tidak menahan Bani.
“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan melihat kondisi fisik suami. Terus kemudian luka tersebut juga sudah kita libatkan dua ahli kedokteran berikut juga keterangan dokter ahli bidang hukum pidana yang menyatakan bahwa itu masuk pidana sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter membuat utas yang berisi cerita seorang istri ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan suaminya terkait kasus KDT.
Dalam utas yang dibuat akun Twitter @saharahanum itu, disampaikan korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun sudah belasan kali menjadi korban KDRT oleh suaminya.
Masih dalam utas itu disebutkan aksi KDRT itu terjadi pada bulan Februari. Saat itu, korban disiram dengan bubuk cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga rambutnya dijambak.
Buntutnya, korban pun mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindakan suaminya. Saat itu, korban juga langsung divisum.
“Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga,” tulis akun Twitter @saharahanum, dikutip Rabu (24/5/2023).
“Dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi,” sambung cuitan itu.
Dalam utas itu, disebutkan bahwa korban didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban.
“Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok dua hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??,” ucap akun Twitter itu.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami dan Istri Jadi Tersangka, Kok Bisa Begitu?
HT