Hot Topic Hukum

Alasan Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David, Dibebankan ke Mario

Channel9.id – Jakarta. Kehadiran Rafael Alun Trisambodo dalam sidang lanjutan penganiayaan Cristalino David Ozora yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo, diwakili sepucuk surat.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menulis suratnya dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat itu, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi meringankan.

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” kata Andreas saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).

Rafael dalam suratnya mengatakan menolak untuk menanggung restitusi untuk David yang dibebankan kepada sang anak. Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.

Adapun restitusi yang diajukan pihak David melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52 miliar. Namun, LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” ucap Rafael dalam suratnya sebagaimana yang dibacakan Andreas.

“Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” sambung Andreas.

Rafael Alun mengaku kondisi ekonomi keluarganya kini semakin sulit setelah dirinya berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.

Berikut isi surat Rafael Alun Trisambodo:

“Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.

Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.

Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.

Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini. Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi.

Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami terhadap restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo. Hormat kami Rafael Alun Trisambodo.”

Baca juga: LPSK Tetapkan Biaya Restitusi David Ozora Sebesar Rp 100 Miliar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  19