Channel9.id – Jakarta. Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik polisi sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaeee sejatinya diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024) hari ini.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengungkapkan kliennya absen lagi karena tengah mempersiapkan diri menjelang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (22/1/2024).
“Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Tofan saat dikonfirmasi.
Tofan menuturkan pihaknya pun meminta agar pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda hingga proses persidangan praperadilan selesai. Ia mengatakan polisi mestinya menghargai proses tersebut.
Ia pun mengaku pihaknya telah melayangkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan.
“Seharusnya ya didahulukan dulu proses ini, untuk sementara proses penyidikan atas Mbak Siskaeee menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Siskaeee. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat (19/1/2024) hari ini di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri sebelumnya.
Polda Metro Jaya mewanti-wanti akan melakukan upaya jemput paksa apabila Siskaeee kembali mangkir pemeriksaan polisi.
“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat perintah membawa,” jelasnya.
Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Semua pemeran film porno kelasbintang.com itu tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Namun, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan yang teregister dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga: Hari Ini, Siskaeee dan Pemeran Lainnya di Film Porno Dipanggil ke Polda Metro Jaya
HT