Nasional

Alasan Try Sutrisno Minta MPR Kembalikan UUD 1945 ke Sebelum Diamandemen

Channel9.id – Jakarta. Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, meminta MPR RI mengembalikan penerapan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum diamandemen di tahun 1999 hingga 2002.

Hal itu disampaikan Try dalam acara Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi bertajuk ‘Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen’ di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Wakil Presiden Soeharto itu menyampaikan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi dalam menyikapi kondisi demokrasi Indonesia saat ini.

Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR RI melakukan amendemen terhadap UUD 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002. Ia meminta UUD 1945 dikembalikan sebelum amandemen dengan tetap memberlakukan jabatan presiden selama dua periode atau 10 tahun.

“Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan,” ucap Try.

Menurut Try, perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis.

Ia juga menyebut perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, kata Try, perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkan kepada kedaulatan kelompok.

Try mengatakan amendemen yang perlu dilakukan harus menggunakan teknik adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan serta kemakmuran rakyat sebagaimana mengacu pada semangat dan tuntutan reformasi 1998. Menurutnya, pemberlakuan itu akan memperkuat kedaulatan rakyat mengacu pada Reformasi 1998.

“Di mana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI, dan kajian akademik serta empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini,” ujar Try.

Try mengatakan Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR RI untuk melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI. Ia juga menyinggung pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, anggota MPR/DPR/DPD lainnya, serta tokoh dan organisasi masyarakat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  90