Hot Topic

ALASKA Ungkap Modus Surat Edaran Perjalanan Dinas Kemenko Maritim

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 Juli 2020. Surat itu ditujukan untuk tujuh kementerian di bawah Kemenko Maritim dan Investasi.

Isi surat tersebut meminta setiap kementerian dan lembaga negara untuk mempersiapkan anggaran perjalanan dinas PNS ke beberapa kota. Adapun pelaksanaan rapat atau perjalanan dinas ini dimulai pada akhir Juli hingga November 2020.

Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai, perintah tersebut bisa menyimpang. Lantaran, dokumen pertanggungjawaban uang negara tidak ada.

“Surat edaran Kemenko Maritim dan investasi yang berbau perintah ini memang lucu. Disebut lucu lantaran sebagian perjalanan dinas di Kemenko Maritim dan investasi (dulu Kemenko Maritim) diduga menyimpang tidak sesuai aturan saja. Masa mempergunakan uang negara dokumen pertanggungjawaban tidak ada,” kata Koorsinator Alaska Adri Zulpianto berdasar keterangan resmi, Senin (24/8).

Adri menyatakan, sebelum memberi perintah seharusnya Kemenko Maritim memperbaiki dahulu manajemen perjalanan dinas mereka.

“Misalnya, Setiap aparat negara yang melakukan perjalanan dinas harus memiliki surat perintah tugas (SPT), dan surat perjalanan dinas (SPD) yang dilengkapi dengan lembar kunjungan,” ujar Adri.

Nyatanya, yang terjadi di lapangan, aparat PNS Kemenko Maritim dan investasi yang dipimpin oleh menteri Luhut Binsar Pandjaitan, tidak punya SPT atau SPD.

“Sehingga lembar kunjungan juga tidak ditandatangani dan stempel dari pihak yang dikunjungi pada dokumen pertanggungjawaban,” katanya.

Di samping itu, ketika surat tugas sudah ada dan diterbitkan pihak Kemenko Maritim, justru menimbulkan modus baru lagi. Nama perjalanan yang sama, diwaktu yang sama, tapi beririsan dengan kegiatan yang berbeda.

“Ini artinya pihak Kemenko Maritim mengeluarkan surat tugas rangkap. Hal ini akan berimbas kepada adanya double anggaran atau bahasa lebih keren adalah duplikasi pembayaran perjalanan dinas termasuk pembayaran honorarium narasumber dan moderator,” katanya.

Dan modus lainnya adalah Dokumen yang benar-benar tidak ada tapi harus dipertangungjawaban seperti tiket pesawat, boarding pass, airport tax, restribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya.

“Dan modus-modus ini adalah kisah perjalanan dinas ini diambil pada tahun 2017. Hal ini biar diketahui oleh publik atas apa yang terjadi dalam pengelolaan anggaran yang dipimpin oleh seorang Menko Maritim,” kata Adri.

Adri menyampaikan, realisasi anggaran perjalanan dinas Kemenko Maritim untuk perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp.28.2 miliar, dan untuk perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp.34.5 miliar.

Dalam hal ini, orang orang yang suka menghabiskan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri yaitu, sekretariat Kemenko Maritim sudah menghabiskan sebesar Rp.5 miliar. Untuk deputi 1 menghabiskan anggaran sebesar Rp.7 miliar. Untuk deputi II menghabiskan anggaran sebesar Rp.7.2 miliar. Untuk Deputi III menghabiskan anggaran sebesar Rp.3.7 miliar. Dan Untuk deputi IV menghabiskan anggaran sebesar Rp.5.1 miliar

“Sedangkan untuk perjalanan dalam negeri, sekretariat Kemenko Maritim sudah menghabiskan sebesar Rp.12 miliar. Untuk deputi I menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.4 miliar. Untuk deputi II menghabiskan anggaran sebesar Rp.2.1 miliar. Untuk Deputi III menghabiskan anggaran sebesar Rp.6.4 miliar. Dan Untuk deputi IV menghabiskan anggaran sebesar Rp. 12.3 miliar,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  67  =  76