Hot Topic

Aliran Dana Korupsi Laptop Mengalir ke Nadiem? Begini Penjelasan Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022. Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus ini.

“(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengatakan Kejagung telah menyita sejumlah barang terkait kasus tersebut, termasuk sejumlah dokumen. Dari barang bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.

Saat ini Nadiem dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun.

“Masih dalam perhitungan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” ucap Nurcahyo.

Status tersangka ini ditetapkan usai Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6/2025) lalu. Kemudian pada Kamis pagi ini, Mendikbudristek era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  60