Channel9.id-Jakarta. Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menilai Indonesia memasuki 2026 dengan tantangan serius di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, hukum, hingga demokrasi. Penilaian tersebut disampaikan dalam Refleksi Kebangsaan 2025 dan Proyeksi 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Secara makro, stabilitas ekonomi masih terjaga dengan pertumbuhan di kisaran 5 persen. Namun pertumbuhan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial,” demikian pernyataan PA GMNI dalam siaran pers yang diterima channel9.id..
PA GMNI menilai, struktur pertumbuhan ekonomi nasional masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dan perkebunan. Ketergantungan tersebut dinilai berkontribusi pada pelebaran kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Di sektor hukum, PA GMNI menyoroti lemahnya moralitas penegakan hukum serta maraknya pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, khususnya Undang-Undang Pemilu. “Tingginya judicial review ke MK menunjukkan adanya persoalan serius dalam kualitas legislasi yang dihasilkan,” ujar PA GMNI.
Sementara itu, demokrasi Indonesia disebut tengah menghadapi defisit kepercayaan publik. Kondisi tersebut dinilai semakin diperparah oleh komunikasi politik pemerintah yang dianggap tidak empatik dan minim dialog dengan masyarakat.
“Pemerintah perlu membangun komunikasi politik yang lebih terbuka, empatik, dan partisipatif agar kepercayaan publik terhadap demokrasi dapat dipulihkan,” kata PA GMNI.
Selain itu, PA GMNI juga mengingatkan ancaman bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan, terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut PA GMNI, persoalan lingkungan tidak bisa lagi dipandang sebagai isu pinggiran.
“Jika tata kelola lingkungan tidak segera dibenahi, bencana ekologis akan terus berulang dan menjadi beban serius bagi pembangunan nasional,” tegasnya.
PA GMNI pun mendorong agar 2026 dijadikan momentum perbaikan tata kelola negara demi mewujudkan keadilan sosial, demokrasi yang bermartabat, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Baca juga: DPP GMNI 2025–2028 Dikukuhkan, Gaungkan Pasal 33 UUD 1945 dalam Ekonomi Kerakyatan





