Politik

Amien Gugat Perppu No 1/2020, Sufmi Dasco Ahmad: Siapapun Bisa Mengajukan Gugatan

Channel9.id-Jakarta. Mantan Ketua MPR, Amien Rais menggugat Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Mahakamah Konstitusi (MK). Pasalnya hal ini diangap bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, siapapun boleh dan berhak mengajukan gugatan ke MK termasuk Amien Rais.

“Jadi setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka umum,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (20/4).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menambahkan, dalam demokrasi ini pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Apalagi ini terkait dengan satu kebijakan. Karenanya memang hal itu sangat wajar.

“Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu, kemudian melakukan upaya-upaya hukum untuk menyalurkan aspirasinya,” katanya.

Dasco juga menyatakan, dengan telah digugat Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini bola ada di tangah lembaga penguji undang-undang tersebut dalam memutuskan langkahnya.

“Saya pikir itu sudah bagus. Nanti kita tunggu bagaimana MK melihatnya, jadi mari kita lihat sama-sama,” ungkapnya.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =