Hukum

Anak Buah Sambo, Agus Nurpatria Tidak Terbukti, Hakim: DVR CCTV Bukan Termasuk Sistem Elektronik

Channel9.id – Jakarta. Hakim menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama jaksa. DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo bukan termasuk sistem elektronik.

Hal tersebut dibacakan hakim anggota saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim membacakan pertimbangan, awalnya hakim membeberkan fakta-fakta pertimbangan dari keterangan saksi yang merupakan pemasang CCTV Kompleks Duren Tiga.

“Menimbang bahwa saksi Afung dan Supardi dalam keterangan menyatakan bahwa hasil rekaman perangkat DVR yang terpasang di pos satpam kompleks polri Duren Tiga hanya berasal dari kamera-kamera CCTV yang terhubung dalam jaringan tertutup pada DVR itu sendiri, dan tidak disiarkan atau dikirimkan keluar dari jaringan CCTV dan DVR dimaksud,” beber hakim.

Baca juga: Jaksa Tuntut Agus Nurpatria Tiga Tahun Penjara

Baca juga: Rekaman CCTV ke Arah Rumah Ferdy Sambo Sengaja Dihilangkan

Baca juga: Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar, Polisi: Pelaku Rusak Dekoder CCTV

Jadi hakim menilai DVR CCTV kompleks rumah Sambo bukan termasuk sistem elektronik dalam dakwaan kasus obstruction of justice. Rekaman CCTV itu jaringannya tertutup.

“Menimbang bahwa dengan demikian DVR CCTV yang diambil saksi Irfan Widyanto dari pos satpam komplek Polri Duren Tiga tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR, sehingga DVR CCTV tersebut tidak dapat dalam golongan sebagai sistem elektronik,” ujar hakim.

Hakim meyakini, rekaman DVR CCTV tidak mampu menyebar. Hakim pun menyatakan Agus tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa.

“Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi,” terang hakim.

“Maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut,” tegas hakim.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum menyatakan Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan tuntutan Agus Nurpatria adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.

Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah. Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.

“Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  84