Politik

Anaknya Aniaya Perempuan hingga Tewas, PKB Nonaktifkan Edward Tannur

Channel9.id – Jakarta. Partai Kebangkitan Bangasa (Partai Kebangkitan Bangasa (PKB) menonaktifkan anggotanya, Edward Tannur dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR usai anaknya Gregorius Ronald Tannur menganiaya seorang perempuan berinisial DSA hingga tewas. anaknya Gregorius Ronald Tannur menganiaya seorang perempuan berinisial DSA hingga tewas.
Sekretaris Jendral PKB Hasanuddin Wahid menyampaikan sanksi ini diambil agar Edward bisa fokus menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami dari DPP PKB akan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Jadi dia kita tarik dari komisi. Biar dia nonkomisi,” kata Hasanuddin di Hotel The Shalimar, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).

Dia mengungkapkan Edward hanya tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB. Edward, lanjutnya, tak memiliki jabatan struktural di PKB dari tingkat pusat sampai wilayah.

Hasanuddin memastikan Fraksi PKB akan ajukan surat pencabutan Edward dari Komisi IV DPR pada hari Senin (9/10) ini. PKB, lanjutnya, tak akan mengintervensi kasus hukum yang menimpa anak Edward ke depannya.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” kata dia.

Hasanuddin menegaskan PKB prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan PKB tetap berpihak pada korban.

“Kami semuanya sangat prihatin apa yang terjadi situasi di Surabaya itu. Karena itu sebagai kewajiban moral PKB, kami bebas tugaskan saudara Edward Tannur dari seluruh tugas-tugas kedewanan di komisi,” kata dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari DSA pergi dengan Ronald ke klub malam di Surabaya pada Selasa malam (3/10). Menurutnya, Ronald dan DSA berselisih saat berada di klub malam. Di dalam lift menuju basement tempat parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter. Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, Ronald akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: PKB Ingatkan Erick Thohir Tak Dijadikan Kursi Ketum PSSI Sebagai Kendaraan Politik

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =