Channel9.id-Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mengancam penyedia sistem elektronik (PSE)–seperti Facebook, Instagram, dan Twitter–dikenakan denda, jika mereka membiarkan konten negatif beredar di platformnya.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan denda tersebut berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta, tiap konten negatif yang ditemukan, Senin (4/11).
Menurut Semuel, dengan adanya PP ini, PSE harus aktif memblokir konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Menurut UU ITE, muatan yang dilarang yakni berkaitan tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.
Terkait penegakan hukum, Semuel mengatakan pihaknya akan melakukan patroli dan akan menerima aduan dari pemerintah. “Kita tetap melakukan patroli terkait denda ini. Saya akan hitung per kontennya,” lanjutnya. Ia pun berharap konten-konten negatif di internet bisa ditekan. Sebab, ia berpendapat, PSE memiliki teknologi untuk melakukan penyaringan konten.
Semuel mengatakan pemerintah Indonesia harus tegas seperti pemerintah Amerika terkait konten negatif di media sosial. Sebelum konten negatif terekspos, konten negatif tersebut bisa terlebih dahulu diblokir oleh platform media sosial.
“Contohnya Facebook didenda Amerika karena dia teledor tidak menggunakan teknologi. Bukan melanggar (aturan konten negatif), secara etika menurut senatnya Amerika dengan kemampuan FB harusnya bisa mencegah konten negatif,” katanya.
Berdasarkan keterangan Samuel, aturan ini akan berlaku pada 2021 akhir. Ia mengatakan, sebelum waktu itu tiba, akan dilakukan sosialisasi dan peralihan oleh PSE.
(LH)