Channel9.id – Jakarta. Sidang Majelis Etik ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah melanggar kode etik ASN dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. APH juga akan menghadapi sidang penentuan hukuman disiplin.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Ratih mengatakan APH telah mendapatkan pembinaan oleh Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN. Majelis yang terdiri atas unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan juga telah melakukan klarifikasi.
“Sebanyak lima orang telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH,” ungkap Ratih.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses sidang, APH telah menjawab sebanyak 38 pertanyaan dengan lancar dan tanpa tekanan. APH juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya serta berjanji untuk lebih menahan diri dan memperhatikan toleransi ketika berkomentar di media sosial.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilangsungkan selama lebih dari enam jam, mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.15 WIB, Rabu (26/4/2023).
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” ujar Ratih.
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Ratih menekankan mengenai jadwal Sidang Hukuman Disiplin yang baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” kata dia.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Handoko menghimbau kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi setiap ASN agar tidak kembali terulang di masa depan. Meskipun APH telah meminta maaf, bagi Handoko prosesnya tidak bisa berhenti begitu saja, melainkan tetap harus melalui aturan yang berlaku.
“Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, tapi ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” pungkas Handoko.
Sebelumnya, polemik itu bermula ketika Andi Pangerang Hasanuddin menimpali status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin yang menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
Melalui akun AP Hasanuddin, Andi menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal dengan cara yang berbeda.
“Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?” tulis Andi, dikutip Channel9.id, Senin (24/4/2023).
Ia masih melanjutkan statusnya yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah setelah berdebat dengan warganet lain.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulisnya.
Sebab unggahan tersebut viral dan dikecam banyak pihak, Andi Pangerang Hasanuddin meminta maaf karena telah mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah melalui unggahan Facebook-nya.
Ia membenarkan bahwa ancaman tersebut ditulis dan diunggah sendiri olehnya dalam kondisi sadar.
“Menyatakan bahwa komentar di Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023 di akun Thomas Djamaluddin yang berbau ancaman pembunuhan kepada Muhammadiyah adalah benar dan sesadar-sadarnya dari saya pribadi,” tulis Andi dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Oleh sebab itu, ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi aksi serupa. Andi juga menyatakan siap jika harus diproses lebih lanjut terkait komentarnya itu.
“Saya bersedia diproses lebih lanjut jika diperlukan, dan saya minta maaf sebesar-besarnya,” kata Andi.
Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Bakal Hadapi Sidang Etik Besok
HT