Channel9.id – Jakarta. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng 2024.
Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan pencabutan diajukan lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025.
“Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan, dilansir dari detikNews, Senin (13/1/2025).
Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan tersebut:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;
Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.
Dalam gugatannya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait hasil pilkada provinsi. Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Dengan segala hormat, memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dalam perkara ini, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye. Intimidasi tersebut dilakukan dengan modus pemanggilan kepala desa oleh kepolisian dalam klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan/atau pengelolaan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, KPU Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan 11.390.191 suara atau 59,14 persen, sementara Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara 40,86 persen.
HT