Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir sementara sebagian anggaran dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50,2 triliun untuk APBN 2023. Dana tersebut diblokir terkait kebijakan automatic adjustment yang tujuannya agar belanja kementerian dipakai untuk kebutuhan prioritas terlebih dahulu.
“Beda dengan refocusing, automatic adjustment tidak memotong anggaran K/L. Mereka masih dapat menggunakannya. Hanya saja diminta untuk membuat prioritas dan mendahulukan yang betul-betul dianggap penting dan strategis,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/2/2023), seperti dikutip dari Katadata.
Automatic adjustment dilakukan untuk mengantisipasi kondisi tidak menentu, yang mana kondisi tersebut tidak terbatas pada pandemi seperti tiga tahun terakhir.
Baca juga: Kunjungan Menkeu Sri Mulyani ke Jepang, Strategis untuk Ekonomi Indonesia dan ASEAN
Menurutnya, skema ini memiliki dua manfaat. Pertama, kementerian memiliki ketahanan jika terpaksa harus mengubah anggaran di tengah jalan. Kedua, skema ini dapat melatih kementerian untuk memilih belanja-belanja prioritas.
“Tekniknya, mereka kita undang untuk memilih kegiatan mana yang menurut mereka kurang prioritas dari yang lainnya. Mereka pilih yang less priority untuk sementara kita blokir agar tidak dibelanjakan di awal tahun,” kata Isa.
Isa menyebut, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan serupa tahun lalu, di mana anggaran K/L diblokir sementara dan baru bisa dipakai pada semester kedua. Hasilnya pun positif karena beberapa kementerian ternyata menggunakan anggaran itu untuk kepentingan lain yang berbeda dari rencana awal.
Bahkan, Isa mengatakan, ada juga kementerian yang tidak memakai sama sekali anggaranya hingga akhir tahun setelah blokir anggarannya dibuka.
Kebijakan tersebut pun menuai kritik. Salah satunya berasal dari Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Ia mempertanyakan, apakah penghematan anggaran tersebut dilakukan dalam rangka penghematan sedari dini atau justru mencerminkan perencanaan yang kurang akurat.
“Karena APBN belum dijalankan, UU 28 2023 sudah di-adjusment. Inikan hebat sekali,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Kementerian Keuangan pada awal tahun lalu juga melakukan blokir anggaran sementara sebesar Rp 39,7 triliun dari anggaran semua K/L melalui skema yang sama. Dana itu diambil berdasarkan hasil penyisihan 5 persen dari anggaran setiap K/L yang dianggap kurang prioritas.
HT