Channel.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri meminta pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota agar memperhatikan beberapa hal terkait penyusunan anggaran 2021/2021. Salah satu yang diminta adalah mengubah budaya kerja bagi pemerintah daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, mengatakan pemda harus merasionalisasi anggarannya dengan budaya kerja baru yang lebih terdigitalisasi. Sebab, ujar dia, anggaran untuk perjalanan dinas saja pada anggaran 2021 bisa mencapai Rp9,4 triliun se-Indonesia.
“Substansi utama perjalanan dinas adalah koordinasi dan konsultasi. Pandemi Covid-19 mengajarkan kita budaya baru bagaimana penerapan teknologi berkomunikasi dengan tetap bisa melihat wajah, mendengarkan suara, zoom meeting seperti ini merupakan media yang sangat efektif dan efisien,” ujar Ardian dalam konferensi pers secara virtual “Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022”, Kamis (2/9).
Baca juga: Kemendagri Apresiasi Pemda Atas Pencapaian Realisasi APBD 2021
Selain itu, lanjutnya, pemda se-Indonesia berdasarkan data menganggarkan belanja kertas hingga mencapai Rp811,33 miliar. “Bayangkan, itu belanja kertas, provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. Provinsi itu 102,29 miliar, kabupaten/kota 709,04 miliar. Kita lihat satuannya sekitar 13,66 juta rim. Jadi setelah paperless menjadi budaya kerja, tentu alokasi tahun 2022 harus menyesuaikan,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan adanya teknologi tentunya belanja-belanja yang sifatnya konsumtif seperti yang ada dalam data semakin pemda rasionalkan.
Sekadar informasi, lewat sewat surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/4350/SJ/ Tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Kebijakan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Ada 6 hal yang harus dilakukan oleh pemda baik provinsi atau kabupaten/kota. Pertama, APBD Tahun 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.
Kedua, pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja atau occupational culture.
Ketiga, penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD Tahun 2022 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pandemik.
Keempat, pemda agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain PAD yang sah.
Kelima, menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022.
Keenam, guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemic Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak diprediksi, pemerintah provinsi/kabupaten agar menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Tahun 2022 sebesar 5 persen sampai 10 persen dari APBD tahun 2021.
IG