Channel9.id-Jakarta. Usulan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar 4,7 triliun rupiah yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah disetujui DPR dan Pemerintah. Persetujuan ini terungkap usai rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mendagri Tito Karnavian. Turut hadir Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Sehingga kebutuhan yang diajukan adalah Rp. 4,7 Triliun. Nah, KPU usul adanya penambahan ini,” kata Arief, dalam Raker bersama DPR dan Pemerintah, Kamis (11/6).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan kesimpulan Raker ini adalah DPR dan Pemerintah menyetujui apa yang dimohonkan oleh KPU. Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah juga menyetujui tambahan anggaran bagi Bawaslu dan DKPP.
“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (478,9 miliar) dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (39,5 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” ujarnya.
Doli menyebut, dana tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Untuk realisasi tambahan anggaran itu akan dibagi ke beberapa tahapan.
“Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020,” jelasnya.
Sementara untuk realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kementrian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” pungkasnya.