Channel9.id – Jakarta. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (3/11/2023).
Pantauan Channel9.id di, Achsanul keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Di balik map berwarna serupa yang dibawanya, kedua tangan Achsanul nampak terborgol. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan petugas Kejagung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” tutur Kuntadi.
Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ditegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
Sebelumnya, nama Achsanul Qasasi sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kemenkominfo. Namanya disebut oleh salah satu terdakwa, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, bahwa ada uang hasil korupsi pengadaan menara BTS 4G yang mengalir ke BPK.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Galumbang membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, ikut terlibat soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi buka suara. Ia sebelumnya mengaku siap hadir apabila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.
“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya.
Baca juga: Terima Uang Rp40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Kominfo
HT