Anggota DPR Dapat Pensiun, Pengamat: Tidak Masuk Akal
Politik

Anggota DPR Dapat Pensiun, Pengamat: Tidak Masuk Akal

Channel9.id – Jakarta. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pengalokasian dana pensiun bagi anggota DPR tidak masuk akal.

“Fasilitas dana pensiun bagi anggota DPR ini sudah pernah ramai dibicarakan beberapa waktu silam. Memang terlihat kebijakan ini sangat membebani keuangan negara,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Kamis (16/09).

Lucius menilai pengalokasian dana pensiun ini pemborosan anggaran negara. Dana pensiun ini dianggap tidak sebanding dengan kinerja anggota DPR.

“Jadi kelihatan ini kebijakan yang kurang terlalu tepat, pemborosan anggaran negara saja,” sebutnya.

“Apalagi jika mengingat kinerja anggota selama menjabat satu periode yang mungkin tanpa catatan membanggakan. Rasa-rasanya dana pensiun itu menjadi hadiah yang sulit dipertanggungjawabkan, susah dinalar dan nggak masuk akal,” imbuh Lucius.

Baca juga: Wow, Anggota DPR Dapat Pensiun yang Bisa Diwariskan ke Anak Istri

Lebih lanjut Lucius berpendapat dana pensiun ini menambah daftar mewah fasilitas yang didapat anggota DPR, di luar gaji dan tunjangan. Dia juga melihat kebijakan dana pensiun ini sebagai bentuk praktik tata kelola keuangan negara yang amburadul.

“Gaji, tunjangan, dan dana pensiunan anggota DPR ini terlihat sebagai praktik tata kelola keuangan yang tidak didasarkan pada kebutuhan, urgensi, efektivitas dan efisiensi,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPR akan menerima uang pensiun seumur hidup. Uang pensiun ini juga bisa diwariskan kepada istri/suami jika dia meninggal dunia.

Namun, uang pensiun seumur hidup ini akan berhenti jika yang bersangkutan kembali menjadi anggota DPR atau tidak memiliki istri/suami, serta anak yang masih di bawah 25 tahun.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Syaratnya, anggota DPR yang mendapatkan uang pensiun seumur hidup itu adalah anggota yang diberhentikan secara terhormat.

Untuk anggota DPR RI periode 2014-2019, mereka menerima uang pensiun Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulan. Namun, ada juga potongan iuran sebesar Rp98 ribu per bulan. Total dana pensiun yang diterima maksimal 75% dari dasar pensiun.

Mantan anggota DPR juga akan mendapat tabungan hari tua (THT) melalui PT Taspen. Untuk periode 2014-2019, total THT anggota DPR RI mencapai Rp6,2 miliar untuk 556 anggota DPR. Jadi, setiap anggota DPR periode tersebut mendapat THT Rp11,18 juta.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =