Channel9.id-Jakarta. Komisi III DPR mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan oknum lain di dalam kasus dugaan suap pemberian izin keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Apalagi kasus itu menyeret eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko yang diduga menerima satu unit mobil Toyota Innova dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding meminta KPK untuk terus melakukan penyelidikan dalam kasus yang menyeret eks kalapas tersebut. Siapa pun yang terlibat harus diusut secara tuntas.
“Apakah dia mendapat apa, siapa yang mendapat apa, semua harus diusut secara tuntas. Jadi semua sama dihadapan hukum harus diterapkan, tidak bisa hanya sebatas kalapas,” kata Syarifuddin Sudding, Sabtu (2/5).
Menurut Syarifuddin, KPK patut menelisik “pemain” yang terlibat di balik Deddy Handoko. Sebagai kalapas waktu itu, Deddy Handoko tidak mungkin bermain sendiri. Pasti ada pihak lain yang terlibat. Apalagi nilai pemberian yang diterima tidaklah kecil.
Bahkan Syarifuddin juga meminta mantan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utama juga disebut pernah menerima barang berupa tas Louis Vuitton.
“Jadi siapa yang terlibat di dalamnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kalapasnya sudah, sekarang periksa dirjennya, apakah ada indikasi keterlibatan,” ujar Syarifuddin.
Ia menambahkan, dengan KPK melakukan pengusutan menyeluruh, maka perbaikan kondisi pemasyarakatan dapat dicapai.
Masuknya KPK ke dalam pemasyarakatan, kata Syarifuddin, dinilai bisa menjadi momentum yang baik bagi lembaga antirasuah itu.
“KPK harus mengambil peran, karena dari kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar semua masalah yang ada di dalam lapas. Ini momentum yang bagus bagi KPK,” terang politikus PAN itu.
Menurut Syarifuddin, penahanan mantan kalapas Sukamiskin tidak bisa dilihat persoalan sebatas itu saja. Namun hal itu harus dilihat secara menyeluruh dan secara utuh.
Sebagaimana diketahui, KPK menahan Deddy Handoko, kepala Lapas Sukamiskin periode 2016 -2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Deddy terbukti menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT. Mobil tersebut diterima dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, salah satu terpidana yang menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin.
“Pemberian itu diduga terkait dengan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan sebanyak 36 kali dalam kurun waktu 2016-2018,” ucap Karyoto.