Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung pernyataan Presiden Jokowi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik menyatakan, sudah tepat bila alih status tidak boleh sampai merugikan hak para pegawai KPK.
“Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut,” kata Taufik dilansir Viva, Selasa 18 Mei 2021.
Taufik menyampaikan, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat belum dilakukan pemecatan.
“SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 bukanlah SK pemecatan melainkan SK hasil assesment Tes Wawasan Kebangsaan, ini yang juga harus diluruskan. Poin 2 SK tanggal 7 Mei 2021 tersebut memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” kata Taufik.
“Sehingga keliru apabila ada yang menyatakan bahwa ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat hasil TWK telah dipecat,” lanjutnya.
Baca juga: Pegawai Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, DPR: KPK Hanya Menjalankan UU
Dia menjelaskan, KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan BKN. Menurutnya, keputusan BKN menjadi kunci terhadap proses alih status pegawai KPK yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden.
Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan, berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN. Namun dengan diikuti langkah-langkah pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan.
“Atau menjadikan hasil tes tersebut untuk bahan evaluasi internal kepegawaian dan kemudian memberikan tugas-tugas dan penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan. Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan,” katanya.
HY