Nasional

Anggota DPR Endang Thohari: Kebijakan Ekonomi Tidak Boleh Merusak Hutan

Channel9.id – Jakarta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV DPR RI, Endang S. Thohari, mengingatkan bahwa pembangunam ekonomi tidak boleh merusak kawasan hutan.

Dia mengatakan bahwa prioritas utama kebijakan kehutanan nasional harus diarahkan pada perlindungan kawasan hutan bukan sekadar pemanfaatan ekonomi.

Menurutnya fungsi kawasan hutan jauh melampaui nilai ekonomi jangka pendek, karena juga krusial bagi keanekaragaman satwa liar dan mitigasi risiko bencana alam.

Dalam pernyataan resminya hari ini, Senin (1/12/2025) Endang menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya konversi hutan menjadi lahan perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur tanpa mempertimbangkan dampak ekologis secara menyeluruh.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan penyusutan habitat alami satwa khususnya spesies dilindungi yang terancam punah, mengancam kelangsungan spesies endemik, serta mengurangi kemampuan alam dalam mengatur siklus air dan menjaga stabilitas tanah.

“Hutan bukan hanya sumber daya yang mesti dikelola, melainkan warisan kehidupan. Ketika hutan terganggu, satwa kehilangan rumah, dan kita sendiri kehilangan benteng alami terhadap bencana banjir, tanah longsor, kekeringan. Kebijakan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan ekosistem dan manusia,” tegas Endang.

Endang juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan izin pemanfaatan lahan, memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penebangan ilegal, dan memperluas program rehabilitasi hutan yang melibatkan masyarakat lokal. Menurutnya, pelibatan masyarakat adat dan komunitas desa hutan merupakan kunci sukses dalam menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan. Serta masyarakat lokal perlu diberikan pemahaman tentang batas dan peran masyarakat sekitar kawasan hutan.

Selain itu, ia menekankan perlunya transparansi dalam pemanfaatan sumber daya alam. “Setiap izin, setiap aktivitas, dan setiap perubahan tata ruang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tanpa itu, kita akan terus menghadapi ancaman deforestasi yang tak terkendali,” tambahnya.

Endang berharap agar seluruh pemangku kepentingan pemerintahan pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat sipil bersatu dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Pihak swasta pengelola konsesi kawasan hutan juga agar memenuhi peraturan perundangan dalam mengelola usaha di dalam kawasan hutan. Menurutnya, keberhasilan menjaga hutan adalah investasi bagi kelangsungan hidup generasi mendatang, satwa liar, dan ketahanan ekosistem nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =