Anggota DPR: Telegram Kapolri Harus Dijalankan Jajaran Kepolisian
Hot Topic Politik

Anggota DPR: Telegram Kapolri Harus Dijalankan Jajaran Kepolisian

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram yang menindak tegas anggota saat melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan pada masyarakat, harus dijalankan jajaran kepolisian hingga tingkat bawah.

“Kita patut apresiasi langkah Kapolri, semoga di bawah komando beliau, Polri dapat terus berubah secara bertahap, semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta dicintai masyarakat,” kata Andi dalam keterangan resmi, Selasa 19 Oktober 2021.

Langkah Kapolri tersebut merupakan upaya mencegah aparat kepolisian untuk bertindak berlebihan kepada masyarakat dengan melakukan kekerasan.

Andi Rio berharap instruksi Kapolri tersebut dapat diimplementasikan secara nyata bagi seluruh jajaran institusi polri di bawah, jangan sampai petunjuk dan arahan tersebut hanya sekedar dibaca dan dipelajari tanpa direalisasikan para personel Polri.

Baca juga: Lemkapi: Telegram Kapolri Perkuat Pengawasan Polisi Saat Bertugas di Lapangan

“Mari jadikan kesalahan yang terjadi di Polsek Sei Tuan, Deli Serdang Polda Sumut dan Polres Kota Tangerang Polda Banten sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi di Polri. Jadikan kritik masyarakat yang membangun sebagai semangat dan bukti bahwa institusi Polri menjadi perhatian dan dicintai masyarakat,” ujarnya.

Andi Rio juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat terus melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada anggota Polri secara berkala.

Hal itu menurut dia untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin secara kode etik maupun pidana oleh anggota Polri di tengah masyarakat saat menjalankan tugasnya.

“Jangan ada lagi anggota Polri di tengah masyarakat yang bersikap arogan dan memberikan contoh yang tidak baik, anggota Polri harus memberi suri tauladan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021 tentang Mitigasi dan Pencegahan Kasus Kekerasan Berlebihan.

Telegram itu dilatarbelakangi munculnya sejumlah tindakan kepolisian yang tidak profesional sehingga mencoreng citra kepolisian.

Tindakan itu antara lain polisi tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan di Kota Medan, polisi membanting mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten dan polisi menganiaya pengendara sepeda motor di Deli Serdang, Sumatera Utara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  77