Nasional

Anggota DPRD Bandung Titip Siswa di PPDB, KPAI: Langgar Etika dan Berunsur Politik

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung mengeluarkan surat rekomendasi yang menitipkan sejumlah nama untuk diterima di sejumlah SMK Negeri di kota Bandung beredar luas di media sosial (medsos). Hal itu membuat geger warganet dan masyarakat luas.

Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin SE. Dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga ‘dititipkan’ itu.

Setelah viral dan membuat geger masyarakat, anggota DPRD Kota Bandung H Erwin SE angkat bicara. Erwin mengaku membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung, bukan sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jawa Barat, melainkan sekadar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Erwin menegaskan telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.

Baca juga: KPAI Puji Inovasi Daerah Atasi Permasalahan PPDB 2022

KPAI prihatin dengan tindakan itu. KPAI menilai, aturan PPDB sudah jelas menegaskan bahwa dilaksanakan dengan prinsip non diskriminasi, objektif, akuntabel, dan transparan.

“Selain itu, jika semua orangtua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan menitipkan anaknya dalam PPDB, selain melanggar etika dan rasa keadilan masyarakat, hal tersebut juga berbahaya karena bisa diduga kuat ada unsur politik, yaitu mendulang suara untuk memilihnya,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

KPAI prihatin masih ada oknum anggota Dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB system zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong secara daring. Penyelenggaraan dengan system online adalah untuk membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip menitip atau bahkan jual beli kursi.

“Seorang anggota dewan seharusnya mendukung system ini dan menjadi tauladan baik bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, untuk kasus Bandung, ada kewenangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kota/kabupaten. Seorang anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangannya dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, sangat tidak tepat dan tidak etis juga kemudian “menitipkan” siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan dan wilayah pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Di samping itu, KPAI menilai permintaan maaf tidak cukup. Badan kehormatan dewan harus ikut memeriksa apakah perbuatan itu etis atau tidak.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  91