Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mendesak agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law RUU Cipta Kerja karena tiga alasan. Pertama, pasca Covid-19 tatanan dan struktur ekonomi global pasti berubah.
“Jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan. Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19, artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai,” kata Obon dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Kedua, dia berpendapat, pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal, sehingga penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembrono dan terburu-buru. Apalagi tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.
“Saya rasa perlu kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas. Sejak dari penyusunan draft,” kata dia.
Ketiga, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU ini perlu meninjau ulang keberadaan omnibus law secara keseluruhan. Tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi, sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan Covid-19. “Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi,” ucapnya.
(virdika rizky utama)