Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai, perintah Presiden Jokowi supaya kepala daerah mempersiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan merupakan langkah tepat.
Presiden Jokowi diketahui resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kendati perlu menerapkan sanksi, Rahmad mengingatkan, sanksi tersebut harus bersifat mendidik, bukan represif.
“Semua pihak semestinya mendukung instruksi Presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan Bangsa Indonesia,” kata Rahmad, Jumat (7/8).
Dia menegaskan, sanksi harus sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Mengingat, pemerintah daerah yang paling mengetahui situasi daerah.
Terlebih, selama vaksin belum ditemukan, menerapkan protokol kesehatan merupakan salah satu cara mengendalikan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, pandemi Covid-19 sangat berbahaya. Jika tidak displin mematuhi protokol kesehatan, akibatnya akan semakin parah.
“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol kesehatan. Sekali lagi, disiplin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” pungkasnya.
(HY)