Channel9.id – Jakarta. Anggota Propam Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) inisial SS bersama istrinya inisial AA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada Rabu (5/3/2025).
“Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (10/3/2025) malam, dilansir dari Antara.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat diamankan, PG diketahui hendak menyeberang ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku barang haram itu didapat dari anggota Polresta Tanjungpinang. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan SS dan AA.
“Dari pengakuan pelaku PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA,” jelasnya.
Saat ini, SS sudah ditahan di Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang tersebut.
“Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.
Penangkapan ini menambah daftar jumlah anggota polisi di jajaran Polda Kepri yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri menyidangkan sembilan orang anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyarankan mengajukan pinjaman daring.
Dua dari sembilan orang anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan tujuh orang lainnya disanksi demosi.
Pada sidang pelanggaran kode etik Polri itu terungkap fakta perwira Kompol CP yang merupakan personel Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri memeras pengguna Narkoba sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.
Saat itu, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak memiliki uang. Tetapi Kompol CP meminta KTP pelaku untuk melakukan pinjaman online (Pinjol). Setelah uangnya cair pelaku pun dibebaskan.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
HT