Hot Topic Hukum

Anggotanya Jadi Korban Penembakan, Pangdam Minta Jaga Sinergitas TNI-Polri

Channel9.id-Jakarta. Aksi Bripka CS yang menembak mati salah satu anggota TNI direspons Pangdam Jaya Jayakarta Mayjend TNI Dudung Abdurrahman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2). Dudung mengimbau prajuritnya tidak terprovokasi atas penembakan itu.

Kapendam Jaya Herwin mengatakan, Pangdam Jaya Jayakarta, juga berpesan kepada seluruh prajuritnya untuk tetap menjaga sinergitas antara TNI-Polri.

“Kepada rekan-rekan baik prajurit di lapangan agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi. Kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI-Polri,” kata Herwin.

Baca juga: Penembakan di Kafe Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf ke TNI AD

Selain itu, Pangdam Jaya juga telah memerintahkan Pomdam Jaya untuk memantau kasus tersebut. Sehingga, proses hukum tersebut dapat dipastikan berjalan dan berkeadilan.

“Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di ibu kota. Kemudian kedua, pesan Pangdam Jaya bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat patroli bersama Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi tindakan yang merugikan nama institusi TNI AD pada khususnya,” ujar Herwin.

Bripka CS sebelumnya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Belakangan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan mabuk.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan peristiwa berdarah itu bermula tatkala Bripka CS mendatangi kafe tersebut sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB salah satu pegawai kafe menagih pembayaran terhadap tersangka.

Ketika itu, tersangka tak terima lantaran merasa tagihan tersebut terlalu mahal. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya Bripka CS menembak mati ketiga korban dan melukai satu korban lainnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  34