Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza kepada awak media. Ariza menyebut, Kepgub itu bakal dikeluarkan pada hari ini, Rabu 16 Desember 2020.
“Tadi kita baru rapat PSBB dan Pak Gubernur baru selesai, sesuai juga dengan arahan Pak Menko terkait pembatasan perkantoran sebanyak 25 persen kita sudah susun, dalam waktu dekat ini akan keluar hari ini keputusan gubernur,” ujarnya.
Baca juga: Luhut Minta Anies Ketatkan WFH Hingga 75 Persen
Ariza menuturkan, Kepgub itu direncanakan berisi peraturan ihwal pengetatan aktivitas masyarakat sebagaimana telah diamanatkan oleh Luhut pada saat Rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali pada Senin (14/12).
“Di antaranya, kita ingin membatasi perkantoran yaitu 25 persen yang kerja di kantor dan lain-lain juga dibatasi,” kata dia.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepala daerah untuk mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat pada libur akhir tahun.
Menurut Luhut, hal tersebut dapat menekan laju penyebaran Covid-19 sembari memperkecil dampak ekonomi dari pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.
“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12).