Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Daerah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1068 tahun 2019.
Keputusan yang diteken Anies pada 28 Juni 2019 ini, menyebutkan bahwa untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, perlu dibentuk tim yang bertugas melakukan percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
Tim yang akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Provisi DKI Jakarta ini, memiliki tugas antara lain:
- Membuat rekomendasi dan langkah kongkrit untuk mempercepat serta meningatkan penerimaan pajak yang disampaikan kepada Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah maupun menyampaikan laporan dimaksud kepada Gubernur
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah
Sedangkan tanggung jawab Ketua Tim adalah sebagai berikut :
- Memberikan arahan dan kebijakan umum serta memutuskan upaya percepatan maupun pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak; dan
- Menyampaikan laporan rekomendasi dan langkah kongkrit terkait upaya percepatan serta pelampauan penerimaan pendapatan daerah melalui sektor pajak kepada Gubernur.