Nasional

Anies Baswedan Tekankan 9 Poin Dalam PSBB Total di Jakarta

Channel9.id – Jakarta. Kebijakan PSBB Jakarta kembali diterapkan. Gubernur Anies Baswedan menetapkan hal itu dalam konferensi pers resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada Rabu 9 September 2020 malam. Ada 9 Poin yang ditekankan Anies dalam memberlakukan PSBB Jakarta.

PSBB Jakarta dilakukan mengingat angka penambahan kasus Covid-19 yang terus bertambah secara signifikan setiap harinya. Oleh karena itu, kini Jakarta dalam kondisi darurat Covid-19.

Anies Baswedan memaparkan sembilan poin penting terkait penerapan kembali aturan PSBB secara ketat di Jakarta.

Seluruh tempat hiburan operasionalnya akan kembali ditutup dan larangan keras terhadap kegiatan yang mengumpulkan kerumunan orang.

Berikut ini sembilan poin yang ditekankan Anies Baswedan dalam rangka pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta:

1. Wabah Covid 19 di Jakarta kini sudah berada pada kondisi darurat

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, baik itu beribadah, bekerja dan belajar dari rumah

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52  +    =  58